Izin Usaha |
---|
Jenis Izin | Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi | IUJK | Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi IUJK dengan kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan Klasifikasi perencanaan arsitektur sub-klasifikasi perencanaan arsitektur Kode AR 102 dan Klasifikasi Perencana rekayasa sub-klasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk konstruksi pondasi serta struktur bangunan Kode RE 102, yang masih berlaku | SBU | Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan Klasifikasi perencanaan arsitektur sub-klasifikasi perencanaan arsitektur Kode AR 102 dan Klasifikasi Perencana rekayasa sub-klasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk konstruksi pondasi serta struktur bangunan Kode RE 102, yang masih berlaku |
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan apabila ada perubahan
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana danatau penguruspegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan 1. Akta pendirian Perusahaan dan atau perubahannya jika ada perubahan 2. Surat kuasa apabila dikuasakan dan 3. Kartu Tanda Penduduk
|